Friday, 27 August 2010
Temukan Cintamu (pekerjaan)
Bila Anda tidak bisa mencintai rekan-rekan Anda, maka cintailah suasana dan gedung kerja Anda. Ini mendorong anda melakukan tugas-tugas dengan lebih baik lagi.
Bila anda juga tidak bisa melakukannya, cintai setiap pengalaman pulang pergi dari dan ke tempat kerja anda. Perjalanan yang menyenangkan menjadi tujuan tampak menyenangkan juga.
Namun bila anda tak menemukan kesenangan di sana, maka cintai apapun yang bisa anda cintai dari kerja anda : tanaman penghias meja, cicak di atas dinding, atau gumpalan awan dari balik jendela. Apa saja.
Bila anda tidak menemukan yang bisa anda cintai dari pekerjaan anda, maka mengapa anda ada di situ ? Tak ada alasan bagi anda untuk tetap bertahan. Cepat pergi dan carilah apa yang anda cintai, lalu bekerjalah di sana. Hidup hanya sekali. Dan tak ada yang lebih indah selain melakukan dengan rasa cinta yang tulus.
Friday, 30 July 2010
Fakta menarik tentang otak ketika bersedekah..
Menurut sebuah penelitian di Amerika Serikat tanpa pandang agama yaitu ketika semua responden diberi sejumlah uang lalu dicatat aktifitas otak ketika senang menerima uang. Siapa sih yang tidak senang diberi uang?
Bukti ketidakbersihan hati pendiri Ahmadiyah (Mirza Ghulam Ahmad)
Mirza Ghulam Ahmad (ميرزا غلام احمد) (lahir di Qadian, Punjab, India, 13 Februari 1835 – meninggal 26 Mei 1908 pada umur 73 tahun), seorang tokoh rohaniawan dari Qadian, India, dia adalah pendiri gerakan keagamaan Ahmadiyah. Dia mengaku sebagai “kedatangan Yesus/Isa yang kedua kalinya”, Mesiah yang dijanjikan, Imam Mahdi, begitu juga sebagai Mujaddid diabad ke 14 Islam. bagaimanapun, pengakuannya tidak begitu saja diterima oleh sebagian umat Muslim dan sebagian besar melihatnya sebagai Nabi palsu.(http://id.wikipedia.org/wiki/Mirza_Ghulam_Ahmad)
Berikut 2 bukti diantara beberapa bukti lainnya dari Mirza Ghulam Ahmad Al-Kadzdzzab hanya orang gila yang bermimpi jadi Nabi :
Kutukan Cinta yang berbalik
Ketika Mirza Ghulam Ahmad Al-Kadzdzaab berusia hampir 60 thn, ia jatuh cinta kpd seorang wanita muslimah masih familinya yg bernama Muhammadi Begum. Beberapa kali Mirza Ghulam Ahmad Al-Kadzdzaab melamarnya tp ditolak, bahkan akhirnya wanita tsb menikah dg pria lain.
Wednesday, 28 July 2010
Janji Allah bagi orang yang akan menikah
1. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”. (An Nuur : 26)
Bila ingin mendapatkan jodoh yang baik, maka perbaikilah diri. Hiduplah sesuai ajaran Islam dan Sunnah Nabi-Nya. Jadilah laki-laki yang sholeh, jadilah wanita yang sholehah. Semoga Allah memberikan hanya yang baik buat kita. Amin.
Sunday, 4 April 2010
Fakta-fakta yang ada dibalik Perang Salib
Perang Salib adalah kumpulan gelombang dari pertikaian agama bersenjata yang dimulai oleh kaum Kristiani pada periode 1095 – 1291, biasanya direstui oleh Paus atas nama Agama Kristen, dengan tujuan untuk menguasai kembali Yerusalem dan ‘Tanah Suci’ dari kekuasaan Muslim dan awalnya diluncurkan sebagai respon atas permohonan dari Kekaisaran Byzantium yang beragama Kristen Ortodox Timur untuk melawan ekspansi dari Dinasti Seljuk yang beragama Islam ke Anatolia.
Apa saja fakta-fakta yang ada dibalik Perang Salib tersebut?
* Richard the Lion heart, yang terkenal sebagai Raja Inggris, dan konyolnya beliau tidak bisa bahasa inggris. Karena sejak kecil dia selalu berada di Prancis. Dia cuma numpang lahir di Inggris. Bahkan konon, beliau lebih mahir bahasa Arab daripada bahasa Inggris.
Saturday, 3 April 2010
Pesan Damai dari "Kingdom of Heaven"
Ratusan ribu tentara Islam berbaris di belakang Saladin. Dari balik gerbang, warga Kristen menanti dengan cemas pertemuan itu. Sebagian Yerusalem sudah hancur. Mayat-mayat bergelimpangan di mana-mana. Di belakang Balian, ribuan Tentara Salib bersiap menyerang. ”Ketika Tentara Salib merebut Yerusalem seratus tahun lalu, seluruh Muslim dibantai,” Balian mulai pembicaraan.
Saladin tersenyum. Matanya menatap tajam lawan bicaranya. ”Aku Saladin, bukan mereka. Pergilah ke negeri-negeri Kristen, bawa pasukan dan rakyatmu yang memang ingin pergi. Tak ada pembunuhan,” kata Saladin.
”Jika begitu, aku serahkan Yerusalem kepada Anda,” balas Balian. Saladin menyalami Balian. Keduanya kembali ke pasukan masing-masing. Warga Kristen dan Tentara Salib menyambut suka cita hasil perundingan dua pemimpin besar itu. Mereka pun memuji-muji dengan meneriakkan nama Balian dan Saladin. Yerusalem pun dikuasai kaum Muslim yang disebut juga Saracen. Tak lama setelah itu, rombongan pengungsian beriring-iringan meninggalkan Yerusalem, termasuk adik raja Baldwin, Sibyll.
Tuesday, 30 March 2010
Tokoh Katalis Kebangkitan Islam: Salahuddin Al-Ayyubi
Sebelum melihat dengan baik siapa Saladin ini mari kita sama-sama menghaturkan sedekah al-Fatihah untuknya dan semoga satu hari nanti lahir seorang lagi Saladin baru untuk menyelamatkan kembali Palestina khususnya dan Islam pada umumnya. Amin.
Baru-baru ini, industri film barat telah berjaya memaparkan sebuah film bertajuk “The Kingdom of Heaven” yang menampilkan Orlando Bloom sebagai Balian of Ibelin. Sekalipun telah mendapat kritikan dahsyat dari sebagian besar masyarakat barat, film yang telah berjaya di peringkat “Box Office” ini merupakan satu-satunya film yang telah mengimbangi kedudukan Islam di tengah-tengah konflik Israel-Palestina dan kekeliruan di kalangan masyarakat antara bangsa mengenai Islam.
Film tersebut juga telah membuat generasi muda Melayu terpegun dengan kehebatan dan kemulian Salahuddin Al-Ayubi sebagai salah seorang tokoh Kebangkitan Islam.
Salahuddin Sebagai Tokoh Katalis Kebangkitan Islam
Salahuddin dibesarkan sama seperti anak-anak orang Kurdis biasa. Pendidikannya juga seperti orang lain, belajar ilmu-ilmu sains di samping seni peperangan dan mempertahankan diri. Tiada seorang pun yang menyangka sebelum dia menguasai Mesir dan menentang tentara Salib bahawa anak Kurdis ini suatu hari nanti akan merebut kembali Palestina dan menjadi pembela akidah Islamiah yang hebat. Dan tiada yang menyangka pencapaiannya sedemikian hebat sehingga menjadi contoh dalam memerangi kekufuran hingga hari ini.
Monday, 29 March 2010
Review NegeriAds.Com
Review NegeriAds.Com
Dear teman-teman semua,..
Pada posting kali ini, saya ingin menyampaikan sebuah kabar gembira untuk Anda semua. Kabar gembiranya adalah: telah diluncurkan sebuah jaringan PPC baru, bernama NegeriAds.Com.
PPC Ads Network lagi? Betul sekali. Tapi tentu, jaringan baru ini tidak akan seperti yang lainnya. Jaringan PPC ini akan lebih user friendly, responsif dan tentunya juga lebih membawa untung untuk semua pihak.
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi advertiser, untuk menyebarkan iklan tentang produk-produk Anda, atau produk-produk yang Anda affiliasikan, bisa mulai mencoba untuk mengiklankannya di jaringan NegeriAds.Com.
Cost per Click (CPC) sangat murah, hanya mulai Rp 400 / klik / iklan. Dan dengan dilindungi oleh sistem Anti Fraud (1 klik / IP / hari), Anda bisa lebih tenang dan yakin bahwa setiap sen uang yang Anda keluarkan tidak sia-sia.
Bagi para affiliate dan reseller, Anda bisa menjadikan jaringan NegeriAds.Com pilihan alternatif (atau bahkan pilihan utama) untuk beriklan. Bagi para product owner, Anda pun bisa melakukan hal serupa plus merekomendasikan jaringan baru ini kepada para affiliate dan reseller Anda (karena persaingan di jaringan PPC lain sudah ketat).
Untuk mereka yang ingin menjadikan blog / website yang sudah dimiliki sebagai sebuah mesin uang, segeralah bergabung menjadi publisher NegeriAds.Com, dan mulai jaring komisi dari klak-klik pengunjung pada blog / website Anda. Pendaftaran publisher 100% GRATIS.
NegeriAds.Com memberikan sharing profit yang adil, 50%-50% antara network owner dan para publisher. Untuk jenis dan ukuran iklan, disediakan berbagai ukuran iklan berbasis text dan gambar dengan standard tampilan yang sesuai dengan ukuran IAB.
Minimum payout hanya Rp 50.000 dan dibayar dalam waktu 7-14 hari setelah request komisi dilakukan. Ini jauh lebih baik daripada banyak jaringan PPC lainnya yang baru melakukan pembayaran setelah 30 atau bahkan 40 hari setelah payout diminta... mana mau nunggu lama-lama.
Pada akhirnya, saya rasa NegeriAds adalah tempat yang tepat bila Anda ingin menjadi seorang Advertoser atau Publisher untuk market Indonesia.
Untuk Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang NegeriAds.Com dan ingin mendaftar (sebagai Advertiser atupun Publisher), silakan segera datang ke:
•••> http://negeriads.com/index.php?r=5059
Selamat mencoba menjadi publisher NegeriAds.
Salam sukses untuk Anda!
Mengenal Sultan Saladin

Sekilas Sultan Saladin., sebagai renungan bagi Kita..
Dia dikenal sebagai raja, panglima perang yang jago strategi, pemimpin umat, dan sekaligus sosok yang santun dan penuh toleransi. Banyak manuskrip yang mencatat “Saladin Sang Raja Mesir” (Saladin, King of Egypt) sebagai simbol kekuasaan Eropa. Namanya tidak bisa dilepaskan dari Sejarah Perang Salib yang membawa kejayaan Islam, namun tanpa menindas kaum Kristiani.
Sultan Saladin lahir dengan nama Salahidun Yusuf Ibn Ayyub di Tikrit, dekat Sungai Tigris dari sebuah keluarga Kurdi. Ia dikirim ke Damaskus, Suriah, untuk menimba ilmu. Selama sepuluh tahun ia berguru pada Nur ad-Din (Nureddin). Setelah berguru ilmu militer pada pamannya, seorang negarawan Seljuk dan pimpinan pasukan Shirkuh, ia dikirim ke Mesir untuk menghadang perlawanan Kalifah Fatimiyah tahun 1160. Ia sukses dengan misinya yang membuat pamannya duduk sebagai wakil di Mesir pada tahun yang sama. Saladin memperbaiki perekonomian Mesir, mengorganisasi ulang kekuatan militernya, dan mengikuti anjuran ayahnya untuk tidak memasuki area konflik dengan Nur ad Din. Sepeninggal Nur ad Din, barulah ia mulai serius memerangi kelompok Muslim sempalan dan pembrontak Kristen. Dia bergelar Sultan di Mesir dan menjadi pendiri Dinasti Ayyubi serta mengembalikan ajaran Sunni ke Mesir.
Terlibat dalam Perang Salib
Dalam dua kesempatan, tahun 1171 dan 1173, Saladin diinvasi Kerajaan Kristen Jerusalem. Nur ad Din saat ini berniat membalas serangan. Namun Saladin berpendapat bahwa mereka harus kuat terlebih dulu. Sepeninggal Nur ad Din, Saladin menjadi penguasa Damaskus. Ia menikahi janda Nur ad Din dan menaklukkan dua kota penting Aleppo dan Mosul yang dulu selalu gagal ditaklukkan Nuraddin. Namun ia menjadi penguasa yang bersahaja. Sedapatnya, ia selalu menghindari pertumpahan darah, apalagi darah warga sipil. Saat menaklukkan Aleppo, 22 Mei 1176, nyawanya nyaris melayang karena usaha pembunuhan. Ia melakukan konsolidasi di Suriah sambil sebisa mungkin menjaga agar jangan sampai tumpah perang dengan pasukan salib sebesar apapun provokasi dari pasukan salib. Misalnya, ia masih belum bereaksi saat Raynald of Chatillon mengusik aktivitas perdagangan dan perjalanan ibadah haji di Laut Merah, wilayah yang menurut Saladin harus selalu menjadi wilayah bebas. Puncaknya adalah saat penyerangan terhadap rombongan karavan jamaah haji tahun 1185. Saladin meradang.
Saturday, 27 March 2010
Perbedaan Netbook dan Notebook
Budi Wahyu Jati, Country Manager Intel Indonesia menjelaskan, perbedaan antara netbook dan notebook yang paling mendasar adalah dari sisi fungsionalitas. Netbook ditujukan bagi pengguna yang bersifat content consumption sementara notebook lebih kepada pengguna yang content maker.
"Pengguna netbook lebih cocok untuk pengguna yang menggunakan perangkat ini untuk berinternet, chatting, mendengarkan musik dan video. Kalau notebook tugasnya lebih berat lagi, dan lebih cocok untuk mereka yang menciptakan suatu konten, seperti mengedit video atau gambar," tuturnya, dalam temu media di Cafe Neo Vanity Jakarta, Kamis petang (17/7/2008).
Dari ukuran pun kita bisa langsung membedakan kedua perangkat ini. Netbook memiliki ukuran layar terbatas antara 7-10 inci, sedangkan notebook minimal memiliki layar 10 inci dan maksimal 17 inci. "Netbook tidak bakal dibuat dengan layar melebihi 10 inci, kalau sudah melebihi itu bukan netbook lagi," tukas Budi.
Ketersediaan input dan output devices di netbook juga lebih terbatas. Dengan ukuran yang lebih mungil dan praktis, perangkat ini tidak memiliki optical disk drive dan hanya mengandalkan slot USB.
Alasannya, kata Budi, karena netbook sengaja dibuat seringkas mungkin untuk memudahkan dibawa penggunanya. Hal itu sejalan dengan kegunaannya yang lebih condong untuk content consumption.
Pastinya dari sisi harga keduanya tentu juga berbeda. Rata-rata netbook dibanderol di kisaran US$ 250 - US$ 450, sedangkan notebook minimal US$ 500.
Di Indonesia sendiri, sejumlah produsen PC telah masuk ke bisnis netbook. Acer adalah produsen PC teranyar yang merilis netbook Aspire One. Sebelumnya ada Zyrex, Asus, MSI dan Hewlett-Packard -- dengan mini notebooknya -- yang telah lebih dulu menjejakkan kaki di lahan bisnis ini.
Jadi, apa pilihan Anda?
Sumber : detikinet
Thursday, 25 February 2010
Toko Online

Beberapa bulan terakhir nyoba buka toko online, walaupun hanya sebatas reseller produk orang lain, ternyata susah banget. Aslinya aku bukan orang yang suka gaul, omong basa-basi. Fiuh..
site asal : Http://reezen.co.cc, nebeng juga di tokopedia dan tokobagus
Yang dijual fashion import cewek, baju couple, elektronik, accesories dan barang-barang serba sedikit..
Sayangnya aku bukan orang yang bisa ngreview.. Hihi.. Kalo ada yang nyampe ke web ini silakan diliat-liat ajah..
Tuesday, 23 February 2010
Di Balik Kejujuran Seorang Pedagang
يهده الله فلا مضلَّ له، ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلاَّ الله وحده لا شريك له وأشهد أنَّ محمداً عبده ورسوله.
Saudaraku! Anda pernah membeli buah-buahan atau lainnya dari pedagang buah di dalam kereta, atau pedagang asongan di bis antar kota? Bila pernah, mungkin anda juga pernah merasa betapa pahitnya rasa kecewa batin anda ketika mengetahui bahwa barang yang anda beli ternyata tidak sama dengan yang diperagakan atau dicobakan kepada anda sebelum membeli.
Pengalaman di atas hanyalah salah satu bukti nyata dari kejamnya para pedagang yang batinnya hampa dari keimanan kepada Allah dan hari akhir. Keuntungan materi menjadi pujaannya, sehingga ia menempuh segala macam cara guna mendapatkannya.
Saudaraku! Bersyukurlah, karena Allah telah menjadikan anda sebagai seorang muslim. Islam mengajarkan anda berbagai syari’at luhur dan suci dalam segala aspek kehidupan anda, termasuk dalam urusan perniagaan.
Syari’at Islam mengajarkan anda untuk selalu berbuat jujur dalam segala keadaan, walaupun secara lahir kejujuran tersebut dapat menimbulkan kerugian pada diri anda sendiri.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاء لِلّهِ وَلَوْ عَلَى أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ إِن يَكُنْ غَنِيّاً أَوْ فَقَيراً فَاللّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلاَ تَتَّبِعُواْ الْهَوَى أَن تَعْدِلُواْ وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً. النساء : 135.
Saturday, 9 January 2010
HUKUM PERKREDITAN
Macam-Macam Praktek Perkreditan.
Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit.
Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan.
Tidak pelak lagi, untuk dapat mengetahui hukum berbagai hal yang dilakukan oleh masyarakat sekarang, kita harus mengadakan study lebih mendalam untuk mengetahui tingkat kesamaan antara yang ada dengan yang pernah diterapkan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja, nama tetap sama, akan tepai kandungannya jauh berbeda, sehingga hukumnyapun berbeda.
Adalah kesalahan besar bagi seorang mujtahid ketika hendak berijtihad, hanya berpedoman kepada kesamaan nama, tanpa memperhatikan adanya pergeseran atau perkembangan makna dan kandungannya.
Diantara jenis transaksi yang telah mengalami perkembangan makna dan penerapannya adalah transaksi perkreditan.
Dahulu, transaksi ini hanya mengenal satu metode saja, yaitu metode langsung antara pemilik barang dengan konsumen. Akan tetapi di zaman sekarang, perkreditan telah berkembang dan mengenal metode baru, yaitu metode tidak langsung, dengan melibatkan pihak ketiga.
Dengan demikian pembeli sebagai pihak pertama tidak hanya bertransaksi dengan pemilik barang, akan tetapi ia bertransaksi dengan dua pihak yang berbeda:
Pihak kedua: Pemilik barang.
Pihak ketiga: Perusahaan pembiayaan atau perkreditan atau perbankan. Perkreditan semacan ini biasa kita temukan pada perkreditan rumah (KPR), atau kendaraan bermotor.
Pada kesempatan ini, saya mengajak para pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum kedua jenis perkreditan ini.
Hukum Perkreditan Langsung
Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama’. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً فَاكْتُبُوهُ. البقرة: 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)
Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.
Dalil kedua: Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha.
اشترى رسول الله صلى الله عليه و سلم من يهوديٍّ طعاماً نسيئةً ورهنه درعَه. متفق عليه
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.
Dalil ketiga: Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu.
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يجهز جيشا قال عبد الله بن عمرو وليس عندنا ظهر قال فأمره النبي صلى الله عليه و سلم أن يبتاع ظهرا إلى خروج المصدق فابتاع عبد الله بن عمرو البعير بالبعيرين وبالأبعرة إلى خروج المصدق بأمر رسول الله صلى الله عليه و سلم. رواه أحمد وأبو داود والدارقطني وحسنه الألباني
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani.
Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal, (200 %) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang ditunda (terhutang).
Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual-beli dengan pemesanan).
Diantara bentuk perniagaan yang diijinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan akan hukum transaksi ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda:
من أسلف فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم. متفق عليه
“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menyatakan bahwa: selama tidak ada dalil yang shahih nan tegas yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal untuk dilakukan.
Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من بَاعَ بَيْعَتَيْنِ في بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أو الرِّبَا. رواه الترمذي وغيره
“Barang siapa yang menjual jual penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil, kalau tidak, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.” Riwayat At Tirmizy dan lain-lain, maka penafsirannya yang lebih tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya([1]) , bahwa makna hadits ini adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah. Jual beli ‘Innah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.
Hukum Perkreditan Segitiga
Agar lebih mudah memahami hukum perkreditian jenis ini, maka berikut saya sebutkan contoh singkat tentang perkreditan jenis ini:
Bila pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil/kredit, maka ia dapat mendatangi salah satu showrom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia akan diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.([2]) Bila harga motor tersebut dangan pembayaran tunai, adalah Rp 10.000.000,-, maka ketika pembeliannya dengan cara kredit, harganya Rp 12.000.000,- atau lebih.
Setelah akad jual-beli ini selesai ditanda tangani dan pembelipun telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pembeli tersebut berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan motornya itu ke bank atau ke PT perkreditan, dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang ia beli tersebut.
Praktek serupa juga dapat kita saksikan pada perkreditan rumah, atau lainnya.
Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan di benak kita: mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showrom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?
Jawabannya sederhana: karena Bank atau PT Perkreditannya telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showrom, yang intinya: bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, seusai pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showrom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank terkait.
Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebanarnya dari akad perkreditan segitiga ini.
Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah:
Penafsiran pertama: Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showrom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Dan hukumnya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
عن جابر قال: لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء. رواه مسلم
Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (Muslim)
Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari Show Room, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showrom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syari’at.
عن ابن عباس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه. قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه
“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit t berikut:
عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله e نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم
“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)([3])
Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas t ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:
قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.
Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”([4])
Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya-pen).”([5])
Dengan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan dengan melalui perkreditan yang biasa terjadi di masyarakat adalah terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.
Solusi
Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga. Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang . Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.
Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka saya menganjurkan kepada pembaca untuk bersabar dan tidak melanggar hukum Allah Ta’ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki. Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah, niscaya Allah Ta’ala akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ . إبراهيم 7
“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Qs. Ibrahim: 7)
Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan.
ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)
Dahulu dinyatakan oleh para ulama’:
من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه
“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”
Wallau Ta’ala a’alam bisshowab.
***
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com
Footnote:
[1] ) Sebagaimana beilau jelaskan dalam kitabnya I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud.
[2] ) Sebagian showroom tidak mensyaratkan pembayaran uang muka.
[3] ) Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab At Tahqiq. Baca Nasbur Rayah 4/43 , dan At Tahqiq 2/181.
[4] ) Riwayat Bukhary dan Muslim.
[5] ) Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349.
Sunday, 3 January 2010
Nih linknya buat yang pusing nyari driver yang ilang di ziddu http://www.ziddu.com/download/7997097/UnknownDeviceIdentifier.exe.html


